Yang dimaksud dengan wasiat adalah amanat yangdiberikan seseorang kepada pihak lain agar melaksanakan pesan-pesannya sesudah ia meninggal dunia,seperti melunasi hutang, menagih piutang yang menjadi miliknya,menjaga dan menafkahi anak-anaknya, dan sebagainya. Wasiat sering juga disebut dengan wilayah atau al-washiyyah al-'ahdiyyah (pesan amanat), dan orang yang menerima amanat itu disebut al-washi al-mukhtar atau penerima amanat yang dipilih.
Wasiat termasuk akad yang tidak mengikat sepanjang si pemberi wasiat masih dalam keadan hidup. Karenanya, ia boleh membatalkan atau mengadakan perubahan
Wasiat termasuk akad yang tidak mengikat sepanjang si pemberi wasiat masih dalam keadan hidup. Karenanya, ia boleh membatalkan atau mengadakan perubahan