Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

Wasiat

Minggu, 30 Januari 2011

Share this history on :
Yang dimaksud dengan wasiat adalah amanat yangdiberikan seseorang kepada pihak lain agar melaksanakan pesan-pesannya sesudah ia meninggal dunia,seperti melunasi hutang, menagih piutang yang menjadi miliknya,menjaga dan menafkahi anak-anaknya, dan sebagainya. Wasiat sering juga disebut dengan wilayah atau al-washiyyah al-'ahdiyyah (pesan amanat), dan orang yang menerima amanat itu disebut al-washi al-mukhtar atau penerima amanat yang dipilih.
Wasiat termasuk akad yang tidak mengikat sepanjang si pemberi wasiat masih dalam keadan hidup. Karenanya, ia boleh membatalkan atau mengadakan perubahan
di dalamnya sewaktu-waktu.


Download Makalah: "Wasiat" Lengkap
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Isi

Popular Posts