Dalam perspektif keperdataan, bahwa hukum memandang harta sebagai suatu yang dapat dinilai dengan uang hingga darinya memunculkan beberapa ketentuan hukum (regulasi) untuk pengaturannya. Perspektif hukum Islam lebih luas lagi dalam memandang hal ihwal harta. Kriteria sesuatu yang bernilai (qimah) tidak hanya berupa atau berbentuk benda
wujud namun dapat juga selainnya. Ini menunjukkan bahwa harta itu merupakan sesuatu yang berharga hingga tidak hanya mempunyai satu aspek yaitu kebendaan melainkan juga aspek-aspek yang dapat dinilai maupun yang bersifat dengannya.
Download Makalah: "WARIS" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar