Ketika kita pelajari dengan seksama ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya yang terdapat dalam al-Qur an atau Hadits, kita segera mengetahui tujuan hukum Islam. Secara umum ysering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madlarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Salah satu ketetapan Allah yang sudah ditentukan adalah hukum waris yang sudah dijelaskan dalam al-Qur an. Hukum waris tersebut dinamakan juga dengan hukum Islam, yang tentu saja otomatis dilaksanakan oleh umat Islam pada umumnya.
Namun sekarang berbeda tatkala umat Islam hidup dalam suatu negara yang tidak berdasar atas hukum Islam seperti Indonesia. Indonesia bukanlah negara Islam melainkan
Download Makalah: "WARIS" Lengkap
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
0 komentar:
Posting Komentar