Jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. Data kepolisian menunjukkan terdapat rata-rata 29 orang meninggal setiap hari atau 10.696 setiap tahunnya. berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah teerjadinya kecelakaan, seperti adanya rambu-rambu, patroli polisi lalu lintas dan lain-lain, selain itu untuk meringankan permasalahan korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya, pemerintah mempunyai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola asuransi pertanggungan kecelakaan. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1965 PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas