Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

Jam-Q

Archives

Daftar Blog-Q

Flag Counter

Santunan jasa Raharja dalam perspektif KEWARISAN ISLAM

Rabu, 02 Februari 2011

Jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. Data kepolisian menunjukkan terdapat rata-rata 29 orang meninggal setiap hari atau 10.696 setiap tahunnya. berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah teerjadinya kecelakaan, seperti adanya rambu-rambu, patroli polisi lalu lintas dan lain-lain, selain itu untuk meringankan permasalahan korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya, pemerintah mempunyai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola asuransi pertanggungan kecelakaan. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1965 PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas

Perkawinan Tanpa Adanya WALI

Perkawinan merupakan sunnatullah yang berisi tentang perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melakukan kehidupan sebagai suami-istri, membentuk rumah tangga dan mengembangkan keturunan demi tersalurnya naluri kebapakan dan keibuan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi :
يـأيها الناس اتـقـوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كـثيرا ونسـاء.
“Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

PENERAPAN PRODUK IJARAH MULTIJASA

Perkembangan perekonomian di Indonesia maupun di luar negeri, tampak begitu pesat belakangan ini, baik pada lembaga-lembaga keuangan ataupun non lembaga keuangan.
Di Indonesia, terdapat perkembangan yang baik pada lembaga keuangan bank terutama setelah disahkannya Undang-undang No. 07 Tahun 1992: Tentang Perbankan dengan sistem bagi hasil, yang kemudian diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, merupakan salah satu bentuk legalitas institusi perbankan, terutama Perbankan Syari'ah. Legalitas tersebut membuka peluang bagi pengoperasian BPR tanpa bunga.
Dengan memperhatikan latar belakang masalah di atas dalam rangka mengatur dan menjaga agar pembahasan tidak keluar dari konteks pembahasan, maka penulis dapat merumuskan beberapa pokok

Keharaman SMS menurut MUI

Pada era sekarang ini, perkembangan media komunikasi terus meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Pesatnya perkembangan media komunikasi tidak selamanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif.
Bagi umat Islam, gelombang arus perubahan ini tidak harus antipati ataupun terbawa arus, akan tetapi perlu mengendalikan arus itu sendiri, sehingga tidak mematikan eksistensi Islam dan tujuan syari’at Islam.
Pada bulan kemarin, tepatnya tanggal 25-27 Mei 2006. Kalangan para pebisnis telepon selular digemparkan dengan adanya putusan MUI tentang keharaman SMS undian berhadiah. MUI mengharamkan SMS undian berhadiah karena dalam kegiatan tersebut terdapat unsur judi karena

Pengaruh tentang Intensitas Bimbingan orang tua dlm Menonton TV

Membimbing adalah salah satu kegiatan mendidik dan proses bimbingan ini tidak hanya dilakukan di sekolah saja tetapi orang tua juga harus membimbing anak-anaknya agar dapat berkembang dengan baik.
Orang tua harus tepat dalam membimbing, mendidik dan mengarahkan anak menuju kehidupan yang bahagia dan sejahtera karena dalam pembinaan anak yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan karakteristik anak dapat menimbulkan hal-hal yang negatif yang tidak dikehendaki dalam Islam yakni generasi yang lemah, dalam arti bahwa anak mengalami kelemahan dari berbagai segi baik dalam hal pendidikan kepribadian atau lainnya yang ahirnya kelemahan tersebut membawa akibat fatal bagi kehidupan anak selanjutnya. Ali bin Abi Thalib memberikan nasihat

Daftar Isi

Popular Posts

Visitors

Followers

Joint