Sebagai implementasi pendidikan yang berasal dari kebudayaan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka penyelenggaran pendidikan diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya. Pengertian manusia se-utuhnya dapat dipahami sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. sedangkan pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada pasal 31 ayat (3) menyatakan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keilmuan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Dalam UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
Dalam UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan