Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah. Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kualitas pendidikan ditentukan oleh penyempurnaan integral dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang merata, kurikulum, sarana dan prasarana yang memadai, suasana PBM yang kondusif, dan kualitas guru yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah.
Keinginan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang bermutu semakin lama semakin meningkat seiring dengan kesadaran akan pembangunan yang tidak pernah berhenti. Hal ini disadari oleh pemerintah untuk terus membenahi sistem pendidikan bangsa. Munculnya konsep Sekolah Standar Nasional (SSN) merupakan salah satu tuntutan pasar yang berkembang. Apalagi, pasal 35 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kita memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan (PP. 19/2005).
Kenapa pendidikan nasional harus punya standar? Menurut Tilaar (2006) karena standarisasi pendidikan nasional adalah sebuah kebutuhan dan tuntutan, baik tuntutan politik, tuntutan globalisasi, dan tututan dari kemajuaan (progress). Namun Tilaar menambahkan bahwa standar tersebut bukanlah hal yang kaku tetapi standar yang terus-menerus meningkat.
Keinginan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang bermutu semakin lama semakin meningkat seiring dengan kesadaran akan pembangunan yang tidak pernah berhenti. Hal ini disadari oleh pemerintah untuk terus membenahi sistem pendidikan bangsa. Munculnya konsep Sekolah Standar Nasional (SSN) merupakan salah satu tuntutan pasar yang berkembang. Apalagi, pasal 35 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kita memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan (PP. 19/2005).
Kenapa pendidikan nasional harus punya standar? Menurut Tilaar (2006) karena standarisasi pendidikan nasional adalah sebuah kebutuhan dan tuntutan, baik tuntutan politik, tuntutan globalisasi, dan tututan dari kemajuaan (progress). Namun Tilaar menambahkan bahwa standar tersebut bukanlah hal yang kaku tetapi standar yang terus-menerus meningkat.
Download Skripsi: "ini" Lengkap
