Kemudian dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003, ada beberapa pasal yang menyinggung tentang pendidikan Islam. Di dalam aturan tersebut setidaknya ada tiga hal yang terkait dengan pendidikan Islam. Salah satunya adalah bahwa kelembagaan formal, non-formal dan informal didudukkannya lembaga madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya setara dengan lembaga pendidikan sekolah.
Di Indonesia madrasah sudah menjadi bagian sub sistem pendidikan nasional sebagaimana dijelaskan di atas dengan berbagai konsekuensi, antara lain pola pembinaannya harus mengikuti pola pembinaan yang mengacu kepada sekolah pemerintah, dan tuntutan untuk menggunakan kurikulum serta peraturan lainnya yang telah diatur oleh pemerintah (DEPDIKNAS). Dalam konteks pendidikan Islam di Indonesia, madrasah mempunyai karakter yang spesifik, yaitu bukan saja melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran agama tetapi juga untuk memberikan bimbingan hidup di masyarakat. Dengan demikian, madrasah dengan fungsinya tersebut akan selalu paralel dengan kesadaran masyarakat yang dilandasi oleh kebutuhan memperdalam dan mengamalkan ilmu agamanya
Download Skripsi: "ini" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar