Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

Jam-Q

Archives

Daftar Blog-Q

Flag Counter

Strategi penerapan Kur KBK

Selasa, 01 Februari 2011

Dewasa ini pendidikan lazimnya dipandang sebagai suatu kegiatan yang bersifat antisipatoris, yaitu kegiatan untuk menyongsong perkembangan-perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Postus antisipasi ini ditentukan oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap kecenderung-an-kecenderungan yang ada, yang tertarik secara inferensial dari fakta-fakta yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari (Mochtar Buchori, 1998: 44).
Salah satu kecenderungan yang terlihat, dalam era globalisasi dan pasar bebas manusia dihadapkan pada banyak perubahan-perubahan yang tidak menentu. Ibarat nelayan “di lautan lepas” yang dapat menyesatkan, jika tidak memiliki “kompas” sebagai pedoman untuk bertindak dan mengarunginya. Hal tersebut telah mempengaruhi dan mengakibatkan hubungan yang tidak linier antara pendidikan dengan lapangan kerja atau “one to one

Sripsi Konsep Pend. Akhlak Luqman Hakim

A. Latar Belakang
Dalam Islam, adanya hidup yang berkelanjutan dari dunia ke akhirat merupakan suatu siklus kehidupan yang harus dilalui oleh manusia yang beriman. Oleh kerena itu agama dengan dasar wahyu yang diturunkan Tuhan ke dalam masyarakat manusia membawa ajaran-ajaran dan norma-norma yang dibawa agama dipandang bersifat devine (bersiat illahiyah), yaitu buatan Tuhan dan bukan manusia (Taufiq Hidayat, dalam Ruh Islam Dalam Budaya Bangsa 4, 1996 : 127).
Meskipun agama memiliki kelemahan-kelemahan, hanya agamalah yang dapat membawa manusia kepada tata-tertib yang stabil di dunia ini.
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ اِلاَّ اَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوْهاَ اَنْتُمْ وَاَباَؤُكُمْ مَا اَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍط اِنِ الحُكْمُ اِلاَّ للهِط اَمَرَ اَلاَّ تَعْبُدُوْا اِلاَّ اِيَّاهُط ذلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ (يوسف : 40)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu

SKRIPSI Tinjauan Perwalian dalam Huk. Perdata

Peradaban masa kini lazim di sebut sebagai “peradaban masyarakat informasi “. Informasi menjadi suatu komoditi primer bahkan sumber kekuasaan karena informasi dapat di jadikan alat untuk membentuk pendapat publik (publik opinion) yang mempengaruhi dan mengendalikan pikiran , sikap, dan prilaku manusia. Siapa yang menguasai media massa, dialah pengendali atau penguasa dunia. Jalan pikiran dan sikap hidup warga dunia dapat di kendalikannya melalui pembentukan opini publik.
Pada era informasi ini arus informasi dunia di kuasai dan di kendalikan oleh orang non muslim (kaum kuffar) yang memandang Islam sebagai musuh yang harus di hancurkan, mereka adalah kaum salibis dan zionis Internasional. Mereka melalukan semacam “penjajahan informasi” dan penjajahan media massa”. Merekalah yang mengangkat isu-isu global dengan kepentingan merek sendiri seperti isu hak asasi manusia,

Skripsi Syari'ah, Ijtihad Kontemporer dalam Khazanah

Islam adalah agama terakhir yang diwahyukan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw. Dan Nabi Muhammad Saw adalah nabi dan juga rosul terakhir yang diutus dan membawa wahyu terakhir yang diturunkan untuk mengatur kehidupan umat manusia dimuka bumi ini. Hal ini berarti bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna dan terakhir yang benar-benar membawa ajaran yang memiliki dinamika sangat tinggi dan mampu menampung segala macam persoalan hukum baru yang ditimbulkan oleh perkembangan sosial.
Sehubungan dengan itu, terdapat ungkapan yang kerapkali muncul dikalangan para pakar hukum Islam, yaitu “al- Syari’ah al-Islamiyah shalihatun li kulli zaman wa makan (syari’at Islam pantas untuk dipedomani dalam segala waktu dan tempat)”. Ungkapan itu menjadi sebuah prinsip yang menjadi keyakinan umat Islam sepanjang masa

Hak dan Kewajiban orang tua pd anak

Ikatan lahir yang dimaksud ialah ikatan yang bersifat formil artinya memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya perkawinan berdasarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya ikatan batin merupakan salah satu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum. Suatu perkawinan menurut hukum sah akan memiliki akibat perkawinan yang sah begitu pula sebaliknya.
Perkawinan mempunyai tujuan yang sangat luhur dan suci. Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yakni ingin membentuk suatu keluarga kekal dan sejahtera. Sedemikian rupa luhurnya tujuan perkawinan itu. Maka Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersulit perceraian.
Akan tetapi sebagaimana telah kita ketahui bahwa perceraian adalah suatu peristiwa yang mengandung kepiluan dan bahkan meneteskan air mata. Sudah barang tentu dihadapan penulis terbayang jelas akan rasa

Skripsi Keharmonisan Keluarga

Dalam pandangan Islam perkawinan mempunyai kedudukan yang teramat penting bagi kehidupan manusia baik perorangan maupun kelompok, sebab hukum perkawinan mengatur tatacara kehidupan berkeluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai mahluk melebihi makhluk-makhluk lainnya.
Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Islam mengatur masalah perkawinan ini dengan teliti dan terperinci untuk membawa manusia hidup lebih berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang teramat mulia di tengah-tengah mahluk Allah yang lain.
Islam begitu peduli tentang pentingnya perkawinan dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang telah diisyaratkan dalam kitab suci Al-Qur’an serta lewat hadits-hadits Nabi yang nantinya diharapkan dengan itu akan sangat berguna bagi umatnya dalam mengarungi kehidupan setelah perkawinan (berumah tangga).

Skripsi Relevansi Qanun

Otonomi Daerah tidak dapat dipandang sebagai agenda yang terpisah dari agenda besar demokratisasi kehidupan bangsa. Konsekuensi logis dari cara pandang tersebut adalah Otonomi Daerah harus diposisikan sebagai instrumen desentralisasi-demokratisasi. Dalam konteks kekinian, ketika Otonomi Daerah (Otoda) mulai dibuka, khususnya dengan munculnya UU Nomor. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perjuangan kalangan Islam formalis yang gagal ditingkat pusat akhirnya diarahkan ke tingkat daerah. Dengan demikian, Otonomi Daerah menjadi pintu masuk beberapa kalangan pengusung Syari’at Islam.
Dalam kaitan ini, Otonomi Daerah bukanlah tujuan, melainkan cara demokratis untuk mewujudkan

Skripsi Poligami dalam tinjauan KHI

Manusia dalam kehidupannya yang beradab dan berbudaya, sepanjang sejarahnya telah mengenal adanya keluarga sebagai suatu persekutuan. Dari unit inilah berpangkal perkembangbiakan manusia yang besar dalam wujud marga, kabilah, suku yang seterusnya berkembang menjadi penduduk di permukaan bumi yang luas ini dan membentuk alam kemanusiaan. Semua agama dan kepercayaan yang menjadi sumber terciptanya norma-norma hukum dan nilai-nilai etika yang mengatur pergaulan dalam kehidupan manusia telah berbicara tentang keluarga.
Agama Islam yang di anut oleh sebagian besar rakyat Indonesia memperkenalkan ajaran tentang perkawinan yang cukup terinci, elastis dan fleksibel. Persoalan yang muncul dari masa-kemasa, telah mampu dijawab oleh hukum Islam dan selalu tepat untuk dijadikan landasan utama bagi kehidupan manusia yaitu sesuai dengan hajat yang menempati batas

Skripsi Perpektif Hukum Islam dalam Jual Beli emas

Allah swt. telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur.

Skripsi Peranan Hakim dalam Peradilan Agama

Sejarah mengenai adanya peradilan telah dikenal sejak masa silam, karena didorong oleh kebutuhan kemakmuran hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Oleh karena itu, peradilan dikenal sejak masa-masa pertama, dan tidak mungkin suatu pemerintah di dunia ini apapun bentuknya, tidak akan dapat berdiri tanpa menegakkan peradilan.
Karena menegakkan keadilan berarti memerintah kebaikan dan mencegah kedzoliman, menyampaikan hak pada yang berhak mendapatkannya, mengusahakan ishlah diantara manusia, menyelamatkan dari kesewenang-wenangan sebagian yang lain. Oleh sebab itu, tanpa adanya peradilan manusia tidak mungkin memperoleh kestabilan dalam urusannya
Bertitik tolak dari latar belakang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana peranan hakim dalam peradilan agama menurut pasal 229 KHI.

Konsep Pendidikan Anak

Manusia pada dasarnya hewan yang memiliki banyak sifat yang serupa dengan makhluk hidup lain. Meski demikian ada seperangkat perbedaan antara manusia dengan hewan yang menjadikan manusia mempunyai ciri tersendiri dan tidak tersamai, yang dianugerahi keunggulan berupa akal (potensi pikir). Seluruh makhluk hidup mempunyai ke khasan yang berupa kemampuan untuk mencirikan diri dan lingkungan. Manusia sama halnya dengan makhluk hidup lain, memiliki seperangkat hasrat dan tujuan. Ia berjuang untuk meraih tujuannya dengan di dukung oleh pengetahuan dan kesadarannya. Perbedaaan antara keduanya terletak pada dimensi pengetahuan, kesadaran tingkah laku. Inilah yang memberikan kelebihan dan keunggulan manusia dengan makhluk lain.(Murtadho Munthohari, 1995: 62)

Berangkat dari latar belakang di atas, maka pokok masalah yang ingin dicari dalam pembahasan skripsi, adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana konsep pendidikan anak, pembentukan kepribadiannya dalam perspektif Islam ?

Perkawinan di bawah tangan

Allah menciptakan manusia tidak seperti makhluk lainnya, yakni hidup bebas mengikuti nalurinya, juga berhubungan antara jantan dan betina secara anarkis tanpa adanya aturan. Untuk menjaga harga dan martabat manusia, Allah membuat hukum yang sejalan dengan martabat tersebut.
Hukum Allah dalam firman-Nya berupa ayat-ayat Al-Qur'an, juga dalam undang-undang atau peraturan yang diformulasikan oleh para mujtahid atau para penguasa yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama manusia atau penguasanya, sebagai rakyat yang patuh terhadap segala peraturan negaranya, sehingga ketertiban umum bisa dicapai untuk kehidupan yang harmonis dan seimbang
Melihat uraian latar belakang masalah di atas maka penulis dapat merumuskan pokok-pokok masalah sebagai acuan pembahasan skripsi. Adpaun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di bawah tangan ?

Perbandingan PERBANDINGAN Putusan hak Khadanah

Dalam syariat Islam anak dianggap sebagai bentuk rahmat dari Allah Swt, sebagai kasih sayang kepada hamba-Nya. Akan tetapi, fakta kehidupan menunjukkan bahwa tidak sedikit perkawinan yang dibangun susah payah pada akhirnya bubar karena kemelut rumah tangga yang menghantamnya. Akibat dari bubarnya itu, tidak sedikit pula anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menanggung derita yang berkepanjangan. Terhadap adanya perbedaan keinginan dari orang tua anak tersebut timbul berbagai masalah hukum dalam penguasaan anak. Oleh karena itu, memelihara seorang anak adalah manifestasi dari berbagai kemuliaan yang diberikannya kepada setiap orang tua untuk menjaganya. Disamping itu mengasuh anak merupakan fitrah

Batas Kepatuhan Istri Terhadap Suami Ditinjau Dari Hukum Islam d Hukum Positif

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mempersatukan dua insan yang berlainan jenis antara laki-laki dan perempuan serta menjadikannya hidup bersama, hal ini merupakan sunatullah yang mana setiap kehidupan didunia ini adalah saling berpasangan. Islam memberikan tata perlindungan hukum dalam ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan syari'ah Islamiyah yang benar. Dan dalam melaksanakan perkawinan mengandung nilai ibadah yang berdasarkan ridlo Allah Swt., sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 Bab II Kompilasi Hukum Islam.
Tentunya, kondisi seperti ini akan menimbulkan permasalahan apabila di satu sisi wanita memiliki intelektual yang tinggi di bidang keilmuan tetapi tidak dibarengi dengan pemahaman serta penerapan terhadap ajaran Islam yang tinggi, sehingga mereka melupakan kodratnya sebagai istri yang senantiasa harus patuh terhadap suaminya.

PutusanVERSTEK atas perkara penguasaan anak

Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti bahwa kedaulatan dan kekuasaan tertinggi dalam negara tidak didasarkan pada kekuatan kekuasaan semata, tetapi didasarkan pada hukum (Rechsidee) yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Persoalan yang muncul kemudian, bagaimana proses duduknya perkara terhadap putusan verstek atas perkara tersebut, mengapa dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menerapkan putusan tersebut hanya berdasarkan pasal 125 HIR, apa akibat hukum dari putusan tersebut dan bagaimana pula pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut?

Daftar Isi

Popular Posts

Visitors

Followers

Joint