Perkawinan mempunyai tujuan yang sangat luhur dan suci. Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yakni ingin membentuk suatu keluarga kekal dan sejahtera. Sedemikian rupa luhurnya tujuan perkawinan itu. Maka Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersulit perceraian.
Akan tetapi sebagaimana telah kita ketahui bahwa perceraian adalah suatu peristiwa yang mengandung kepiluan dan bahkan meneteskan air mata. Sudah barang tentu dihadapan penulis terbayang jelas akan rasa
takut yang mungkin tak terhindarkan. Betapa tidak karena perceraian serta akibat hukumnya yang sering terjadi didalam masyarakat. Masalah perceraian sebenarnya merupakan masalah sosial yang hingga sat ini masih sering terjadi didalam masyarakat, yang cukup sulit untuk diatasi. Perceraian dianggap sebagai masalah sosial karena menyangkut kehidupan keluarga, sedangkan kehidupan keluarga berada dalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian situasi dan kondisi masyarakat secara tidak langsung akan memberikan pengaruh terhadap kehidupan keluarga
Dari latar belakang masalah yang telah penulis paparkan dan dari pasal-pasal tersebut di atas, maka timbul permasalahan yang menyangkut pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian. Adapun permasalahannya tersebut di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa dampak yang timbul dari perceraian terhadap anak
2. Hak dan kewajiabn apa yang dapat dilakukan kedua orang tua dari anak setelah perceraian
3. Bagaimanakah perspektif para Fukoha klasik dan modern serta Undang-undang No.1 Tahun 1974 terhadap hak dan kewajiban orang tua kepada anak setelah terjadinya perceraian
br />
Download Skripsi: "Hak dan KEwajiban" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar