Jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. Data kepolisian menunjukkan terdapat rata-rata 29 orang meninggal setiap hari atau 10.696 setiap tahunnya. berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah teerjadinya kecelakaan, seperti adanya rambu-rambu, patroli polisi lalu lintas dan lain-lain, selain itu untuk meringankan permasalahan korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya, pemerintah mempunyai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola asuransi pertanggungan kecelakaan. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1965 PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas
Sesuai dengan latar belakang di atas identifikasi masalah penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana proses terjadinya Santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia?
2. Bagaimana hukum Santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal bagi penumpang kendaraan umum maupun pribadi dalam perspektif kewarisan Islam?
Santunan jasa Raharja dalam perspektif KEWARISAN ISLAM
Rabu, 02 Februari 2011
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
lha jawabanya mana mas?
Posting Komentar