a. Ta’rif
Kata furudh (jama’ dari fardlu) yakni bagian-bagian yang sudah ditetapkan dalam Kitabullah ada enam, yaitu : setengah (nisf), seperempat (rubu’), seperdelapan (tsumun), dua pertiga (tsulutsani), sepertiga (tsulus), dan seperenam (sudus). Sedangkan pengertian Ashabul Furudh yaitu orang-orang yang berhak mendapatkn bagian pasti (fardh) dari harta warisan yang ditinggalkan mayit, berdasarkan al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’ ulama.
b. Bagian-bagian Ashabul Furudh
Sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an bagian-bagian pasti (furudh ) ada enam macam dan yang berhak mendapatkan bagiannya :
1. Bagian setengah (1/2)
Download Makalah: "Asbabul Furudz" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar