Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

Perkawinan Tanpa adanya wali

Minggu, 17 Maret 2013

Share this history on :
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berisi tentang perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melakukan kehidupan sebagai suami-istri, membentuk rumah tangga dan mengembangkan keturunan demi tersalurnya naluri kebapakan dan keibuan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi :
يـأيها الناس اتـقـوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كـثيرا ونسـاء.
“Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

Dalam Islam perkawinan bukan semata-mata sebagai hubungan keper-dataan saja (sebagaimana dalam KUH Perdata) akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah karena perkawinan merupakan ikatan yang kuata (mitsaqan ghalidhan) untuk mentaati perintah Allah, sebagaimana dalam surat al-Nisa’ ayat 21 :



Download Skripsi: "ini" Lengkap
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Isi

Popular Posts