Salah satu kekuasaan absolute peradilan agama adalah hukum
perwakafan. Akan tetapi, hingga tahun 1977, pengadilan dalam lingkungan
peradilan agama (Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah
Agung) belum memiliki hukum materiil yang dijadikan pedoman dalam
menyelesaikan berbagai perkara/sengketa perwakafan.Sebelum ada
undang-undang (qanun), para hakim di Pengadilan Agama dengan berbagai
tingkatannya menggunakan pendapat ulama yang dilestarikan dalam
kitab-kitab fikih. Akan tetapi, karena fikih merupakan produk ijtihad
personal yang bersifat tidak mengikat, pendapat ulama yang terdapat
dalam kitab-kitab fikih sering kali tidak sama, yang terjadi adalah
perbedaan atau silang pendapat (ikhtilaf).
Fikih yang kaya dengan
berbagai pendapat dan argumentasi intelektual berdasarkan ilmu ushul
fikih, terkadang membingungkan para penegak hukum dan para pencari
keadilan. Dalam situasi yang demikian, wajar
apabila Bustanul Arifin (mantan Hakim Agung) pernah mengatakan bahwa
fikih tidak (kurang, pen) menjamin adanya kepastian hukum. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum, diperlukan adanya peraturan atau
undang-undang yang dapat memperkecil terjadinya perbedaan pendapat.
Download Skripsi: "wakaf tunai"Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar