Manusia dalam kehidupannya selalu mempunyai kepentingan, baik kepentingan yang bersifat individual maupun kolektif. Salah satu dari berbagai kepentingan dalam kehidupan manusia adalah kepentingan untuk hidup bersama dalam suatu perkawinan. Kepentingan perkawinan adalah tuntutan yang diharapkan oleh setiap manusia dewasa guna dapat memenuhi kepentingan biologisnya. Bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-Undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita .
Download Skripsi: "ini" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar