Manusia dalam kehidupannya yang beradab dan berbudaya, sepanjang
sejarahnya telah mengenal adanya keluarga sebagai suatu persekutuan.
Dari unit inilah berpangkal perkembangbiakan manusia yang besar dalam
wujud marga, kabilah, suku yang seterusnya berkembang menjadi penduduk
di permukaan bumi yang luas ini dan membentuk alam kemanusiaan. Semua
agama dan kepercayaan yang menjadi sumber terciptanya norma-norma hukum
dan nilai-nilai etika yang mengatur pergaulan dalam kehidupan manusia
telah berbicara tentang keluarga. Agama Islam yang di anut oleh
sebagian besar rakyat Indonesia memperkenalkan ajaran tentang perkawinan
yang cukup terinci, elastis dan fleksibel. Persoalan yang muncul dari
masa-kemasa, telah mampu dijawab oleh hukum Islam dan selalu tepat untuk
dijadikan landasan utama bagi kehidupan manusia yaitu sesuai dengan
hajat yang menempati batas kewajaran dengan fitrah yang dimilikinya. Dengan
memperhatikan landasan pemikiran yang tersirat dalam latar belakang
diatas maka dapatlah dirumuskan bebarapa pokok masalah yang akan menjadi
obyek kajian dalam pembahasan skripsi ini.
Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan KHI terhadap Poligami ?
2. Bagaimana pandangan `Ulama tentang Poligami (madzhab Syafi`I) ?
Apa dampak social yang ditimbulkan dari Poligami KH. Qayim (Keluarga, Masyarakat)
Download Skripsi : "Skripsi Poligami dalam tinjauan KHI" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar