Dalam UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
dapat menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokrasi dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya tidak terlepas dari pada peran seorang guru yang professional dalam melakukan proses belajar mengajar dalam mencapai keberhasilan belajar. Guru sebagai salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar (KBM), memiliki posisi yang menentukan keberhasilan pembelajaran. Disamping itu kedudukan guru dalam kegiatan belajar mengajar juga sangat strategis dan menentukan. Strategis karena guru yang sangat menentukan kedalaman dan keluasan materi pelajaran, sedangkan bersifat menentukan guru yang memiliki dan menentukan bahan pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik.
Download Skripsi: "Kompetensi Guru" Lengkap

0 komentar:
Posting Komentar