Jual Beli dlm Islam
Minggu, 24 Oktober 2010
MUAMALAT JUAL BELI DALAM ISLAM
(Pengertian, Rukun, Hukum, Larangan, Dll)
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
A. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
B. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
C. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
D. Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
E. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
F. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
Keterangan :
Untuk muamalat jenis lainnya akan dijelaskan pada artikel lain. Semoga berguna bagi kita semua amin.
Saudaraku! Kita adalah penduduk Indonesia yang bermazhabkan dengan mazhab Imam As Syafi'i, maka sudah sepantasnyalah untuk mengamalkan petuah beliau...
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ
"Barang siapa yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan barang siapa yang menginginkan keuntungan akhirat, maka hendaknya ia juga berilmu."
Petuah yang begitu indah dan layak untuk dituliskan dengan tinta emas. Betapa tidak, apalah yang akan menimpa kita bila kita beramal, baik urusan agama atau dunia tanpa dasar ilmu yang cukup.
Bila kita beramal dalam urusan agama tanpa dasar ilmu, maka tak ayal lagi kita akan terjerumus ke dalam amalan bid'ah. Dan bila dalam urusan dunia, niscaya kita terjerumus dalam perbuatan haram, atau kebinasaan.
Jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum:
اَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا. ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ. حسنه الألباني
"Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba." (Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar Al Maliky)
Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan juga Imam At Tirmizy dengan teks yang sedikit berbeda: "Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah memiliki bekal ilmu agama." (Riwayat ini dihasankan oleh Al Albany)
Imam Al Qurthuby Al Maliky menjelaskan: "Orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan terlarang dari yang dibenarkan, transaksi halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktek riba dan transaksi haram lainnya. Hal ini juga berlaku pada orang kafir yang tinggal di negri Islam." (Ahkaamul Qur'an oleh Imam Al Qurthuby Al Maaliky 5/29)
1. HUKUM ASAL SETIAP TRANSAKSI ADALAH HALAL
Hubungan interaksi antara sesama manusia, baik yang tunduk kepada syari'at atau yang keluar dari ketaatan kepadanya tidak terbatas. Setiap masa dan daerah terjadi berbagai bentuk dan model interaksi sesama mereka yang berbeda dengan bentuk interaksi pada masa dan daerah lainnya. Oleh karena bukan suatu hal bijak bila hubungan interaksi sesama mereka dikekang dan dibatasi dalam bentuk tertentu. Karena itulah dalam syari'at Islam tidak pernah ada dalil yang membatasi model interaksi sesama mereka. Ini adalah suatu hal yang amat jelas dan diketahui oleh setiap orang yang memahami syari'at islam, walau hanya sedikit.
Sebagai salah satu buktinya, dalam ilmu fiqih dikenal suatu kaedah besar yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم
"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."
Kaedah ini didukung oleh banyak dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
"Dialah yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi seluruhnya." (Qs, Al-Baqarah 29)
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
أنتم أعلم بأمر دنياكم. رواه مسلم
"Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." (Riwayat Muslim)
Adapun yang berkaitan dengan peniagaan secara khusus, maka Allah Ta'ala telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah 275)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah bersabda:
إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا
"Bila dua orang telah berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih, selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majlis)." (Riwayat Al Bukhary no: 4917, dan Muslim no: 1531, dari hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu)
عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني
"Dari sahabat Rafi' bin Khadij ia menuturkan: "Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: "Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik." (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)
Para ulama' juga telah menyepakati bahwa perniagaan adalah pekerjaan yang dibolehkan, dan kesepakatan ini telah menjadi suatu bagian dari syari'at Islam yang telah diketahui oleh setiap orang. Sebagai salah satu buktinya, setiap ulama' yang menuliskan kitab fiqih, atau kitab hadits, mereka senantiasa mengkhususkan satu bab untuk membahas berbagai permasalahan yang terkait dengan perniagaan.
Berangkat dari dalil-dalil ini, para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah boleh, selama tidak menyelisihi syari'at.
2. Sebab-Sebab Diharamkannya Suatu Perniagaan
Bila telah dipahami bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, maka hal yang semestinya dikenali ialah hal-hal yang menjadikan suatu perniagaan diharamkan dalam Islam. Karena hal-hal yang menyebabkan suatu transaksi dilarang sedikit jumlahnya, berbeda halnya dengan perniagaan yang dibolehkan, jumlahnya tidak terbatas.
Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: "Bila engkau meneliti berbagai sebab yang karenanya suatu perniagaan dilarang dalam syari'at, dan sebab-sebab itu berlaku pada seluruh jenis perniagaan, niscaya engkau dapatkan sebab-sebab itu terangkaum dalam empat hal:
Barang yang menjadi obyek perniagaan adalah barang yang diharamkan.
Adanya unsur riba.
Adanya ketidak jelasan (gharar).
Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang." (Bidayatul Mujtahid 2/102)
Perincian dari keempat faktor di atas membutuhkan penjelasan yang panjang dan lebar, sehingga pembahasannyapun membutuhkan waktu yang lebih luas.
Keempat faktor yang disebutkan oleh imam Ibnu Rusyud di atas, adalah faktor penyebab terlarangnya suatu perniagaan dan yang terdapat pada rangkaian perniagaan tersebut.
Masih ada faktor-faktor lain yang menjadikan suatu perniagaan dilarang, akan tetapi faktor-faktor tersebut merupakan faktor luar. Diantara faktor-faktor tersebut ialah:
1. Waktu.
Dilarang bagi seorang muslim untuk mengadakan akap perniagaan setelah muazzin mengumandangkan azan kedua pada hari jum'at. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
ياأيها الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. Al Jum'ah: 9)
2. Penipuan.
Telah diketahui bersama bahwa penipuan diharamkan Allah, dalam segala hal. Dan bila penipuan terjadi pada akad perniagaan, maka tindakan ini menjadikan perniagan tersebut diharamkan:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما. متفق عليه
"Kedua orang yang saling berniaga memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, dan bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya." (Muttafaqun 'alaih)
Pada hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan:
من غشنا فليس منا
"Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (Riwayat Muslim)
3. Merugikan orang lain.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه
"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah sebagian dariu kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzhalimi saudaranyanya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya." (Muttafaqun 'alaih)
Diantara bentuk-bentuk perniagaan yang merugikan orang lain ialah:
a. Menimbun barang dagangan.
Diantara bentuk penerapan terhadap prinsip ini ialah diharamkannya menimbun barang kebutuhan masyarakat banyak, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
من احتكر فهو خاطئ. رواه مسلم وغيره.
"Barang siapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa."
(Riwayat Muslim)
b. Melangkahi penawaran atau penjualan sesama muslim.
لا تلقوا الركبان ولا يبع بعضكم على بيع بعض ولا تناجشوا ولا يبع حاضر لباد. رواه البخاري ومسلم
"Janganlah kamu menghadang orang-orang kampung yang membawa barang dagangannya (ke pasar), dan janganlah sebagian dari kamu melangkahi penjualan sebagian yang lain, dan jangalan kamu saling menaikkan tawaran suatu barang (tanpa niat untuk membelinya), dan janganlah orang kota menjualkan barang dagangan milik orang kampung." (Riwayat Bukhary dan Muslim)
c. Percaloan.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يبع حاضر لباد دعوا الناس يرزق الله بعضهم من بعض. رواه مسلم
"Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang-barang milik orang kampung, biarkanlah masyarakat, sebagian diberi rizki oleh Allah dari sebagian lainnya." (Riwayat Muslim)
3. Jenis-Jenis Akad Dan Berbagai Konsekuensi Hukumnya
Diantara hal prinsip yang seyogyanya diketahui oleh setiap pengusaha atau calon pengusaha ialah mengenali macam-macam akad dan konsekwensi hukumnya masing-masing. Hal ini penting untuk diketahui dan senantiasa diperhatikan, sebab menurut pengalaman pribadi saya, dengan menguasainya pembagian akad dan konsekwensi masing-masing, memudahkan kita dalam memahami berbagai hukum syariat terkait dengannya. [Pembagian macam-macam akad ini saya sarikan dari beberapa referensi berikut: Qawaidh Ibnu Rajab Al Hambaly 1/375, kaedah ke-52, & 2/418, kaedah ke-105, Al Muwafaqat oleh As Syathiby 3/199, As Syarhul Mumti' oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/278, 9/120, 127-129, Ad Dirasyat As Syar'iyah li Ahammil uqud Al Maliyyah Al Mustahdatsah, oleh Dr. Muhammad Musthofa As Syinqity 1/73-89]
4. Pembagian akad ditinjau dari tujuannya.
Bila kita memperhatikan tujuan atau maksud berbagai akad yang terjadi antara dua orang atau lebih, maka kita dapat membagi berbagai akad tersebut menjadi tiga macam:
Pertama: Akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan materi, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin.
Pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar. Sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila dikemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah terjalin dengannya.
Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah), dll.
Syari'at Islam pada prinsipnya membenarkan bagi siapa saja untuk mencari keuntungan melalui akad macam ini.
Kedua: Akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, jasa baik atau uluran tangan kepada orang lain. Dengan kata lain, akad-akad yang bertujuan mencari keuntungan non materi.
Biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan.
Contoh nyata dari akad macam ini ialah: akad hutang-piutang, penitipan, peminjaman, shadaqah, hadiyah, pernikahan, dll.
Karena tujuan asal dari akad jenis ini demikian adanya, maka syari'at Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengeruk keuntungan darinya.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Qs. Al-Baqarah: 276)
Pada ayat ini Allah Ta'ala mengancam para pemakan riba dan kemudian dilanjutkan dengan menyebutkan ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bersedekah. Ini adalah isyarat bagi kita bahwa praktek riba adalah lawan dari shadaqah. Isyarat ini menjadi semakin kuat bila kita mencermati ayat-ayat selanjunya:
تيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ . وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah: 278-280)
Oleh karena itu dinyatakan dalam satu kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
"Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba." (Baca Al Muhazzab oleh As Syairazy 1/304, Al Mughny oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, As Syarhul Mumti' 9/108-109 dll)
Ketiga: Akad yang berfungsi sebagai jaminan atas hak yang terhutang. Dengan demikian, akad ini biasanya diadakan pada akad hutang-piutang, sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang (kreditur) untuk mengambil keuntungan dari barang yang dijaminkan kepadanya. Bila kreditur mendapatkan manfaat atau keuntungan dari piutang yang ia berikan, maka ia telah memakan riba, sebagaimana ditegaskan pada kaidah ilmu fiqih di atas.
Ditambah lagi, harta beserta seluruh pemanfaatannya adalah hak pemiliknya, dan tidak ada seseorangpun yang berhak untuk menggunakannya tanpa seizin dan kerelaan dari pemiliknya.
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه. رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albany)
Dikecualikan dari keumuman hukum ini, bila keuntungan tersebut dipersyaratkan ketika akad jual beli atau sewa-menyewa atau akad serupa dengan keduanya [2] yang dilakukan dengan pembayaran dihutang. (Baca Majmu' Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 14/176-177, fatwa no: 20244)
Misalnya: Bila A menjual mobil kepada B seharga Rp 50.000.000,- dan dibayarkan setelah satu tahun, dengan jaminan sebuah rumah. Dan ketika akad penjualan sedang berlangsung, A mensyaratkan agar ia menempati rumah tersebut selama satu tahun hingga tempo pembayaran tiba, dan B menyetujui persyaratan tersebut, maka A dibenarkan untuk menempati rumah milik B yang digadaikan tersebut. Karena dengan cara seperti ini, sebenarnya A telah menjual mobilnya dengan harga Rp 50.000.000,- ditambah ongkos sewa rumah tersebut selama satu tahun.
Adapun bila akad penjualan telah selesai ditandatangani, maka tidak dibenarkan bagi A untuk menempati rumah tersebut, baik seizin B atau tanpa seizin darinya, sebab bila ia memanfaatkan rumah tersebut, berarti ia telah mendapat keuntungan dari piutang dan itu adalah riba, sebagaimana ditegaskan pada kaedah ilmu fiqih di atas.
Diantara akad yang tergolong kedalam kelompok ini ialah akad pegadaian (rahnu), jaminan (kafalah), persaksian (syahadah) dll.
Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya.
Dengan memahami pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, kita dapat memahami alasan dan hikmah diharamkannya riba. Sebagaimana kita dapat memahami hikmah pembedaan antara riba dengan akad jual-beli:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)
Diantara faedah mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, akan nampak disaat terjadi perselisihan yang diakibatan oleh adanya cacat pada barang yang menjadi obyek suatu akad. Karena adanya cacat pada obyek tersebut akan sangat berpengaruh pada proses akad jenis pertama. Tetapi keberadaan cacat tersebut tidak memiliki pengaruh apapun pada akad jenis kedua dan ketiga.
5. Pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya.
Akad sesama manusia bila ditinjau dari sifat dasar akad tersebut, maka kita dapat mengelompokkannya menjadi dua kelompok besar:
Pertama: Akad yang mengikat kedua belah pihak.
Maksud kata "mengikat" disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalankan dengan segala persyaratannya, maka konsekwensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi dan siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut.
Diantara contoh akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll
Kedua: Akad yang mengikat salah satu pihak saja, sehingga pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua, akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka.
Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka, sedangkan pihak penerima hutang sekaligus pemilik barang yang dijadikan agunan/digadaikan tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari pihak pemberi piutang.
Ketiga: Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka dan walaupun tanpa seizin dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut.
Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil) penitipan, peminjaman, wasiat, dll.
Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya.
Dengan mengetahui pembagian macam-macam akad ditinjau dari sisi ini, kita dapat mengetahui hukum berbagai persengketaan yang sering terjadi di masyarakat karena perselisihan tentang siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang yang menjadi obyek suatu akad.
Diantara manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari sisi ini ialah: kita dapat mengetahui hukum memutuskan akad yang telah dijalin, karena pada akad jenis pertama, tidak dibenarkan bagi siapapun dari pihak-pihak yang telah melangsungkan akad untuk membatalkannya kecuali dengan seizin pihak kedua.
Sedangkan pada akad jenis kedua, maka bagi pihak yang terikat dengan akad tersebut tidak dibenarkan untuk memutuskan atau membatalkan akadnya kecuali atas seizin pihak kedua, akan tetapi pihak kedua berhak membatalkannya kapanpun ia suka, walau tanpa seizin pihak pertama.
Sedangkan pada akad jenis ketiga, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akadnya, kapanpun ia sudan dan tanpa persetujuan pihak kedua.
Dan masih banyak lagi pembagian macam-macam akad, ditinjau dari berbagai hal, akan tetapi yang saya rasa penting untuk diketahui adalah dua pembagian yang telah saya sebutkan di atas.
6. Keuntungan Dalam Syariat Islam
Sejalan dengan kuatnya pengaruh pola pikir orang-orang non muslim yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, maka kebanyakan ekonom muslimpun menjadi sempit pandangan terhadap arti keuntungan.
Para ekonom muslim banyak yang membeo dengan teori dan doktrin musuh-musuh mereka. Sikap membeo ini dapat kita buktikan dengan nyata pada dua doktrin besar:
Keuntungan hanya ada satu, yaitu keuntungan materi atau yang berujung pada materi.
Setiap dana yang kita kelola sendiri atau digunakan oleh saudara kita, maka harus mendatangkan keuntungan materi. Terkesan bahwa dunia usaha pasti menguntungkan, ia lupa bahwa dunia usaha juga mengenal kerugian.
Dua doktrin ini adalah cerminan dari jauhnya para pelaku kegiatan ekonomi zaman sekarang dari keimanan kepada Allah dan hari akhir.
Dua doktrin ini adalah salah satu penyebab terjerumusnya para pengusaha ke dalam perbuatan haram, mengejar keuntungan materi dengan menghalalkan segala macam cara:
يا معشر التجار! فاستجابوا لرسول الله صلى الله عليه و سلم ورفعوا أعناقهم وأبصارهم إليه، فقال: إن التجار يبعثون يوم القيامة فجارا، إلا من اتقى الله وبر وصدق. رواه الترمذي وابن حبان والحاكم وصححه الألباني
"Wahai para pedagang! Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari qiyamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur." (Riwayat At Timizy, Ibnu Hibban, Al Hakim dan dishahihkan oleh Al Albany)
Syari'at Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa memiliki pandangan yang luas tentang keuntungan usaha.
Islam telah mengenalkan kepada umatnya bahwa keuntungan usaha dapat terwujud dalam dua hal:
Keuntungan materi.
Keuntungan non materi, yang berupa keberkahan, pahala dan keridhaan Allah.
Saudaraku, renungkanlah dua hadits berikut:
Hadits pertama:
عن حكيم بن حزام رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما. متفق عليه
"Dari sahabat Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits kedua:
عن حذيفة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أتى الله بعبد من عباده آتاه الله مالا، فقال له: ماذا عملت في الدنيا؟ قال: ولا يكتمون الله حديثا. قال: يا رب آتيتني مالك، فكنت أبايع الناس، وكان من خلقي الجواز، فكنت أتيسر على الموسر وأنظر المعسر، فقال الله: أنا أحق بذا منك، تجاوزوا عن عبدي. متفق عليه
"Sahabat Huzaifah radhiallahu 'anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam besabda: "Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allah berfirman kepadanya: Apa yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allah suatu kejadian) [Surat An Nisa 42] Iapun menjawab: Wahai Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan dahulu aku berjual-beli dengan orang lain, dan dahulu kebiasaanku (akhlaqku) adalah senantiasa memudahkan, dahulu aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada) orang yang tidak mampu. Kemudian Allah berfirman: Aku lebih berhak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini." (Muttafaqun 'alaih)
Berdasarkan inilah, Syari'at Islam membagi transaksi ditinjau dari tujuannya ke dalam tiga bagian besar, sebagaimana telah dijelaskan pada poin pertama.
Adapun batasan keuntungan yang dibenarkan syari'at, maka sebenarnya tidak ada dalil yang membatasinya. Dengan demikian berapapun keuntungan yang diambil oleh seorang pengusaha, maka itu sah-sah saja, asalkan didasari oleh asas suka sama suka.
عن عروة البارقي رضي الله عنه قال أعطاني رسول الله صلى الله عليه و سلم دينارا أشتري به أضحية أو شاة فاشتريت شاتين فبعت إحداهما بدينار فأتيته بشاة ودينار. فدعا له بالبركة في بيعه، فكان لو اشترى التراب لربح فيه. رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
"Dari sahabat Urwah Al Bariqy radhiallahu 'anhu, ia mengisahkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar agar aku membelikan untuknya seekor kambing korban, atau seekor kambing, kemudian akupun membeli dua ekor kambing (dengan uang satu diner tersebut), dan kemudian aku menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar, sehingga aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia akan mendapatkan laba darinya." (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan Ibnu Majah)
Walau demi, dianjurkan kepada setiap pengusaha muslim untuk memudahkan dan meringankan saudaranya dalam setiap urusannya, tanpa terkecuali dalam hal perniagaan.
عن حذيفة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أتى الله بعبد من عباده آتاه الله مالا، فقال له: ماذا عملت في الدنيا؟ قال: ولا يكتمون الله حديثا. قال: يا رب آتيتني مالك، فكنت أبايع الناس، وكان من خلقي الجواز، فكنت أتيسر على الموسر وأنظر المعسر، فقال الله: أنا أحق بذا منك، تجاوزوا عن عبدي. متفق عليه
"Sahabat Huzaifah radhiallahu 'anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam besabda: "Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allah berfirman kepadanya: Apa yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allah suatu kejadian) [Surat An Nisa 42] Iapun menjawab: Wahai Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan dahulu aku berjual-beli dengan orang lain, dan dahulu kebiasaanku (akhlaqku) adalah senantiasa memudahkan, dahulu aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada) orang yang tidak mampu. Kemudian Allah berfirman: Aku lebih berhak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini." (Muttafaqun 'alaih)
Saudaraku! Sebagaiman telah disinggung di atas, bahwa dunia usaha selalu mengenal dua sejoli yang senantiasa berpasang-pasangan, yaitu keuntungan dan kerugian. Pertanyaan yang seyogyanya anda renungkan ialah: Siapakah yang berhak mendapatkan keuntungan (materi) dalam syari'at islam?
Jawabannya: Yang berhak mendapat keuntungan ialah orang yang siap menerima kenyataan dunia usaha apa adanya. Bila dunia usaha merugi, maka ia siap menaggungnya dan bila menguntung, maka iapun dengan senang hati menerimanya. Pengusaha yang demikian inilah yang berhak mendapatkan keuntungan. Inilah salah satu prinsip perniagaan yang digariskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melalu sabdanya:
الخراج بالضمان
"Penghasilan/kegunaan adalah imbalan atas kesiapan menanggung jaminan." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
7. Asas Suka Sama Suka
Islam adalah syarai'at yang benar-benar menghormati hak kepemilikan umatnya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk memakan atau menggunakan harta saudaranya kecuali bila sudaranya benar-benar merelakannya, baik melalui perniagaan atau lainnya.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا، وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه الألباني
"Janganlah sekali-kali salah seorang darimu mengambil harta saudaranya, baik berpura-pura atau sungguh-sungguh.Dan barang siapa yang terlanjur mengambil –sebagai contoh- tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
Pada hadits lain, beliau juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ. رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dam dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albany)
Dan dalam hadits lain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara khusus tentang perniagaan:
إنما البيع عن تراض. رواه ابن ماجة وابن حبان وصححه الألباني
"Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka." (Riwayat Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albany)
Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi kedua belah pihak yang menjalankan suatu transaksi untuk berpisah kecuali bila telah tercapai kata sepakat.
Bila tidak ada kata sepakat, maka transaksipun tidak ada.
لا يفترقن اثنان إلا عن تراض. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والبيهقي وصححه الألباني
"Janganlah sekali-kali kedua orang yang berjual-beli saling berpisah kecuali atas dasar suka-sama suka." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, Al Baihaqy, dan dishahihkan oleh Al Albany)
Berdasarkan persyaratan ini, maka tidak sah akad penjualan yang dilakukan oleh orang yang dipaksa tanpa ada alasan yang dibenarkan.
Orang yang dipaksa adalah orang yang dipojokkan sehingga tidak dapat menolak penjualan tersebut, sehingga ia terpaksa menjual hartanya. Misalnya bila ada seseorang memaksa orang lain untuk menjual hartanya, dan bila tidak, ia akan dibunuh, kemudian karena takut dibunuh pemilik barang tersebut terpaksa menjualnya, maka akad penjualan itu tidak sah, karena akad tersebut tidak didasari oleh asas suka sama suka
Syeikkh Ibnu Utsaimin rahimahullah mencontohkan contoh lain bagi persyaratan ini: "Bila anda mengetahui bahwa penjual ini menjual barangnya kepada anda karena semata-mata rasa malu dan segan, maka tidak boleh bagi anda untuk membeli darinya, selama anda tahu bahwa seandainya bukan karena rasa malu dan segan, niscaya ia tidak akan menjual barang itu kepada anda. Oleh karena itu para ulama' rahimahumullah berkata: haram hukumnya menerima hadiah dari seseorang yang ia memberikankan hadiah itu kepada anda hanya karena rasa malu dan segan, karena walaupun ia tidak berterus terang bahwa ia tidak ridha/ rela, akan tetapi gelagatnya menunjukkan dengan jelas bahwa ia tidak rela." (As Syarhul Mumti' 8/121-122)
Perlu dicatat: bahwa maksud paksaan di sini ialah paksaan yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. kan tetapi bila ada orang yang dipaksa untuk menjual hartanya dengan alasan yang dibenarkan, dan kemudian iapun menjual barangnya, maka penjualannya itu sah. Sebagai konsekwensinya, kitapun dibenarkan untuk membeli darinya barang tersebut. Yang demikian itu, karena akad ini bertujuan menegakkan kebenaran, dan tidak bermaksud menimpakan kedlaliman atau merampas harta orang lain.
Contohnya: Orang yang telah menggadaikan rumahnya kepada seseorang sebagai jaminan atas suatu piutang yang ia tanggung, dan ketika jatuh tempo pembayaran hutang, penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya, maka rumah yang telah ia gadaikan harus dijual guna melunasi hutangnya, tanpa memperdulikan apakah pemilik rumah rela dengan penjualan tersebut atau tidak.
Demikian apa yang dapat saya utarakan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
اللَّهُمَّ اكْفِنِا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu." Wallahu a'alam bisshowab.
Syarat-Syarat Jual Beli Dan Hukumnya
Persyaratan dalam transaksi jual-beli sering kali ditemukan. Terkadang orang-orang yang berjual beli atau salah satu dari keduanya membutuhkan adanya satu pensyaratan atau lebih, maka hal ini menunjukan pentingnya membahas tentang syarat-syarat tersebut dan menjelaskan apa yang sah dan tidak sah serta yang wajib dalam syarat jual beli.
Para Fuqaha rahimahumullah mereka mendefinisikan syarat dalam jual beli yaitu salah satu dari yang berjual beli mewajibkan kepada yang lainnya dengan sebab akad yang mengandung manfaat. Menurut mereka syarat dalam jual beli tidaklah teranggap untuk dilakukan kecuali jika disyaratkan pada saat akad. Maka tidak sah syarat sebelum atau setelah akad.
Syarat Jual BeliSyarat dalam jual beli terbagai ke dalam dua :
1. Syarat yang sah
2. Syarat yang rusak (tidak sah)
Pertama: Syarat yang sah adalah syarat yang tidak bertentangan dengan onsekuensi akad yarat semacam ini harus dilaksanakan karena sabda Rasululloh shallahllahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: ”Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syaratmereka.” (Hadits Hasan Sahih dalam Sahih Abu Dawud No. 2062)
Dan karena pada asalnya syarat-syarat itu sah kecuali jika dibatalkan dan dilarang oleh Syariat Islam.
Syarat jual-beli yang sahih mempunyai dua macam:
1. Syarat untuk kemaslahatan akad.
Yaitu syarat yang akan menguatkan akad dan akan memberikan maslahat bagi orang yang memberikan syarat, seperti disyaratkannya adanya dokumen dalam pegadaian atau disyaratkannya jaminan, hal seperti ini akan menenangkan penjual. Dan juga seperti disyaratkannya menunda harga atau sebagian harga sampai waktu tertentu, maka ini akan berfaedah bagi si pembeli. Apabila masing-masing pihak menjalankan syarat ini maka jual beli itu harus dilakukan, demikian pula kalau seorang pembeli mensyaratkan barang dengan suatu sifat tertentu seperti keadaanya harus dari jenis yang baik, atau dari produk si A, karena selera berbeda-beda mengikuti keadaan dari barang tersebut.
Apabila syarat barang yang dijual telah terpenuhi maka wajiblah menjualnya. Akan tetapi jika syarat tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka bagi pembeli berhak untuk membatalkan atau mengambilnya dengan meminta ganti rugi dari syarat yang hilang (yaitu dengan menuntut harga yang lebih murah, pent), dan juga pembeli bersedia membayar adanya perbedaan dua harga jika si penjual memintanya (dengan harga yang lebih tinggi jika barangnya melebihihi syarat yang diminta, pent)
2. Syarat yang sah dalam jual beli.
Yaitu seorang yang berakad mensyaratkan terhadap yang lainnya untuk saling memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli, seperti penjual mensyaratkan menempati tempat penjualan selama waktu tertentu, atau dibawa oleh kendaraan atau hewan jualannya sampai ke suatu tempat tertentu. Sebagaimana riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa, yang artinya: “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjual seekor unta dan mesyaratkan menungganginya sampai ke Madinah” (Mutafaq ‘alaihi).
Hadits ini menunjukan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian (syarat) mengendarainya sampai ke suatu tempat tertentu, maka diqiyaskanlah perkara yang lainnya kepadanya. Demikian pula kalau seandainya pembeli mensyaratkan kepada penjual agar penjual melakukan pekerjaan tertentu atas penjualannya seperti membeli kayu bakar dan mensyaratkan kepada penjualnya untuk membawanya ke tempat tertenu, atau membeli darinya pakaian dengan syarat dia menjahitkannya.
Kedua: Syarat yang rusak (tidak sah)
Jenis ini juga terdiri dari beberapa macam :
1. Syarat yang rusak dan membatalkan pokok akad itu sendri
Misalnya salah seorang dari keduanya (penjual dan pembeli) mensyaratkan dengan syarat yang lain terhadap yang lainnya, seperti mengatakan Aku jual barang ini dengan syarat engkau memberiku ganjaran berupa rumahmu atau mengatakan Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau mengikutsertakan aku dalam pekerjaamu atau di rumahmu. Atau juga mengatkaan Aku jual barang ini seharga ini, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang, maka syarat ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu sendiri, karena larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam terhadap dua jualan diatas penjualan (disahihkan oleh Al Albany dalam Misykatul Mashabih, N0. 2798), sedang Imam Ahmad rahimahullah menafsirkan hadits tersebut dengan apa yang kami sebutkan.
2. Syarat yang rusak dalam jual beli
Yaitu yang membatalkan akad itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual beli. seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap barang dagangannya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual barang dan yang sejenisnya. Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang. Disamping itu karena sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada seratus syarat” (Mutafaq ‘alaihi). Adapun yang dimaksud dengan Kitab Alloh di sini adalah hukumnya, maka termasuk padanya adalah Sunnah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wasallam.
Jual beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah Barirah (Maula Aisyah Radhiyallahu ‘anha) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya (penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual belinya), dan beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi yang membebaskannya” (Shahih Al Jami’ : 2226)
Maka semestinya bagi seorang muslim yang sibuk dengan urusan jual beli untuk mempelajari hukum-hukum jual beli menyangkut sah tidaknya syarat-syarat jual beli, sehingga dia berada di atas bashirah (ilmu) dalam mu’amalahnya, sehingga akan terputuslah jalan pertentangan dan perselisihan diantara muslimin. Karena kebanyakan pertentangan dan perselisihan tumbuh dari kebodohan penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya terhadap hukum jual beli, serta mereka membuat syarat-syarat yang rusak (tidak sah)
Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Dan rukunnya ada tiga perkara, yaitu: [1] Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, [2] Adanya akad/ transaksi [3] Adanya barang/ jasa yang diperjual-belikan.
1. Adanya Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli yang memenuhi syarat adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh.
Maka jual beli tidak memenuhi rukunnya bila dilakukan oleh penjual atau pembeli yang gila atau tidak waras. Demikian juga bila salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang akalnya (idiot).
Demikian juga jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh tidak sah, kecuali bila yang diperjual-belikan hanyalah benda-benda yang nilainya sangat kecil. Namun bila seizin atau sepengetahuan orang tuanya atau orang dewasa, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah.
Sebagaimana dibolehkan jual beli dengan bantuan anak kecil sebagai utusan, tapi bukan sebagai penentu jual beli. Misalnya, seorang ayah meminta anaknya untuk membelikan suatu benda di sebuah toko, jual beli itu sah karena pada dasarnya yang menjadi pembeli adalah ayahnya. Sedangkan posisi anak saat itu hanyalah utusan atau suruhan saja.
2. Adanya Akad
Penjual dan pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual beli. Akad itu seperti: Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp 10.000".lalu pembeli menjawab, “Aku terima.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa akad itu harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali bila barang yang diperjual-belikan termasuk barang yang rendah nilainya. Namun ulama lain membolehkan akad jual beli dengan sistem mu’athaah, yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz.
3. Adanya Barang/ Jasa Yang Diperjual-belikan
Rukun yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan itu harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah, maka barang yang diperjual-belikan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci
Benda-benda najis bukan hanya tidak boleh diperjual-belikan, tetapi juga tidak sah untuk diperjual-belikan. Seperti bangkai, darah, daging babi, khamar, nanah, kotoran manusia, kotoran hewan dan lainnya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَامِ
Dari Jabir Ibnu Abdullah r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun penaklukan kota itu: ”Sesungguhnya Allah melarang jual beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR Muttafaq Alaih)
Bank Darah Darah yang dibutuhkan oleh pasien di rumah sakit tidak boleh didapat dari jual-beli. Karena itu Palang Merah Indonesia (PMI) telah menegaskan bahwa bank darah yang mereka miliki bukan didapat dari membeli. Lembaga itu pun tidak melakukan penjualan darah untuk pasien.
Kalau ada pembayaran, bukan termasuk kategori memperjual-belikan darah, melainkan biaya untuk memproses pengumpulan darah dari para donor, penyimpanan, pengemasan dan juga tentunya biaya-biaya lain yang dibutuhkan. Namun secara akad, tidak terjadi jual beli darah, karena hukumnya haram.
Kotoran Ternak
Demikian juga dengan kotoran ternak yang oleh umumnya ulama dikatakan najis, hukumnya tidak boleh diperjual-belikan. Padahal kotoran itu sangat berguna bagi para petani untuk menyuburkan tanah mereka. Untuk itu mereka tidak melakukan jual-beli kotoran ternak. Kotoran itu hanya diberikan saja bukan dengan akad jual-beli. Pihak petani hanya menanggung biaya penampungan kotoran, pengumpulan, pembersihan, pengangkutannya. Biaya untuk semua itu bukan harga kotoran hewan, sehingga tidak termasuk jual beli.
b. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Punya Manfaat
Yang dimaksud dengan barang harus punya manfaat adalah bahwa barang itu tidak bersungsi sebaliknya. Barang itu tidak memberikan madharat atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan manusia.
Oleh karena itu para ulama As-Syafi’i menolak jual beli hewan yang membahayakan dan tidak memberi manfaat, seperti kalajengking, ular atau semut. Demikian juga dengan singa, srigala, macan, burung gagak.
Mereka juga mengharamkan benda-benda yang disebut dengan alatul-lahwi yang memalingkan orang dari zikrullah, seperti alat musik. Dengan syarat bila setelah dirusak tidak bisa memberikan manfaat apapun, maka jual beli alat musik itu batil. Karena alat musik itu termasuk kategori benda yang tidak bermanfaat dalam pandangan mereka.Dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali ahli maksiat. Seperti tambur, seruling, rebab dan lainnya. (Lihat Kifayatul Akhyar jilid 1 halaman 236).
c. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah berjual-beli dengan selain pemilik langsung suatu benda, kecuali orang tersebut menjadi wali (wilayah) atau wakil. Yang dimaksud menjadi wali (wilayah) adalahbila benda itu dimiliki oleh seorang anak kecil, baik yatim atau bukan, maka walinya berhak untuk melakukan transaksi atas benda milik anak itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan wakil adalah seseorang yang mendapat mandat dari pemilik barang untuk menjualkannya kepada pihak lain. Dalam prakteknya, makelar bisa termasuk kelompok ini. Demikian juga pemilik toko yang menjual barang secara konsinyasi, di mana barang yang ada di tokonya bukan miliknya, maka posisinya adalah sebagai wakil dari pemilik barang.
Adapun transaksi dengan penjual yang bukan wali atau wakil, maka transaksi itu batil, karena pada hakikatnya dia bukan pemilik barang yang berhak untuk menjual barang itu. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Tidak sah sebuah talak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk mentalak. Tidak sah sebuah pembebasan budak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk membebaskan. Tidak sah sebuah penjualan itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk menjual. Tidak sah sebuah penunaian nadzar itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak berkewajiban atasnya. (HR Tirmizi – Hadits hasan)
Namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat banyak jalur sehingga derajatnya naik dari hasan menjadi hadits shahih.
Dalam pendapat qadimnya, Al-Imam Asy-syafi’i membolehkan jual beli yang dilakukan oleh bukan pemiliknya, teapi hukumnya mauquf. Karena akan dikembalikan kepada persetujuan pemilik aslinya. Misalnya, sebuah akad jual beli dilakukan oleh bukan pemilik asli, seperti wali atau wakil, kemudian pemilik asli barang itu ternyata tidak setuju, maka jual beli itu menjadi batal dengan sendirinya. Tapi bila setuju, maka jual-beli itu sudah dianggap sah. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
‘Urwah ra berkata, “Rasulullah SAW memberi aku uang 1 Dinar untuk membeli untuk beliau seekor kambing. Namun aku belikan untuknya 2 ekor kambing. Lalu salah satunya aku jual dengan harga 1 Dinar. Lalu aku menghadap Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang 1 Dinar sambil aku ceritakan kisahku. Beliau pun bersabda, “Semoga Allah memberkatimu dalam perjanjianmu.” (HR Tirmizi dengan sanad yang shahih).
d. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Harus Bisa Diserahkan
Maka menjual unta yang hilang termasuk akad yang tidak sah, karena tidak jelas apakah unta masih bisa ditemukan atau tidak. Demikian juga tidak sah menjual burung-burung yang terbang di alam bebas yang tidak bisa diserahkan, baik secara pisik maupun secara hukum. Demikian juga ikan-ikan yang berenang bebas di laut, tidak sah diperjual-belikan, kecuali setelah ditangkap atau bisa dipastikan penyerahannya.
Para ahli fiqih di masa lalu mengatakan bahwa tidak sah menjual setengah bagian dari pedang, karena tidak bisa diserahkan kecuali dengan jalan merusak pedang itu.
e. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya
Barang yang tidak diketahui keadaanya, tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah kedua belah pihak mengetahuinya. Baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya.
Dari segi kualitasnya, barang itu harus dilihat oleh penjual dan pembeli sebelum akad jual beli dilakukan. Agar tidak membeli kucing dalam karung. Dari segi kuantitas, barang itu harus bisa dtetapkan ukurannya. Baik beratnya, atau panjangnya, atau volumenya atau pun ukuran-ukuran lainnya yang dikenal di masanya.
Dalam jual beli rumah, disyaratkan agar pembeli melihat dulu kondisi rumah itu baik dari dalam maupun dari luar. Demikian pula dengan kendaraan bermotor, disyaratkan untuk dilakukan peninjauan, baik berupa pengujian atau jaminan kesamaan dengan spesifikasi yang diberikan.
Di masa modern dan dunia industri, umumnya barang yang dijual sudah dikemas dan disegel sejak dari pabrik. Tujuannya antara lain agar terjamin barang itu tidak rusak dan dijamin keasliannya. Cara ini tidak menghalangi terpenuhinya syarat-syarat jual beli. Sehingga untuk mengetahui keadaan suatu produk yang seperti ini bisa dipenuhi dengan beberapa tehnik, misalnya:
- Dengan membuat daftar spesifikasi barang secara lengkap. Misalnya tertera di brosur atau kemasan tentang data-data produk secara rinci. Seperti ukuran, berat, fasilitas, daya, konsumsi listrik dan lainnya.
- Dengan membuka bungkus contoh barang yang bisa dilakukan demo atasnya, seperti umumnya sample barang.
- Garansi yang memastikan pembeli terpuaskan bila mengalami masalah.
Wassaamu ‘alaikum Warahmatullahi wabarakatuh,
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Daftar Isi
Popular Posts
-
Dalam konteks pembangunan modern saat ini, terutama di negara-negara yang sedang berkembang, kependudukan dan pedesaan merupakan dua topik ...
-
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang ikut serta menentukan corak pendidikan Islam, yang tidak sedikit pengaruhnya terhadap anak didik...
-
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mempersatukan dua insan yang berlainan jenis antara laki-laki dan perempuan serta menjadikannya hidup...
-
Dalam era globalisasi sekarang ini, tuntutan terhadap kualitas dan relevansi pendidikan semakin tinggi. Hal ini karena kebutuhan terhadap ...
-
Pendekatan peadagogis dan psikologis ini menuntut kepada kita untuk berpandangan bahwa manusia didik adalah makhluk Tuhan yang berada dalam ...

0 komentar:
Posting Komentar