Landasan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh pemerintah adalah menjadikan rakyat dan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang agar menjadi manusia yang berpendidikan, cerdas, terampil dan berakhlak mulia.
Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat, bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Penjabaran tersebut kemudian dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XIII tentang pendidikan, pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
1.Tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
2.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang
Pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting bagi setiap insan sebagai upaya untuk mengarahkan dan mengembangkan dirinya menjadi sosok makhluk yang mempunyai kepribadian utama. Dalam upaya untuk mencapai cita-citanya pemerintah meningkatkan taraf hidup rakyat pada tingkat yang lebih baik. Maka pemerintah memberikan kesempatan
Download Skripsi Lengkap
0 komentar:
Posting Komentar