Salah satu kekuasaan absolute peradilan agama adalah hukum perwakafan. Akan tetapi, hingga tahun 1977, pengadilan dalam lingkungan peradilan agama (Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung) belum memiliki hukum materiil yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan berbagai perkara/sengketa perwakafan.Sebelum ada undang-undang (qanun), para hakim di Pengadilan Agama dengan berbagai tingkatannya menggunakan pendapat ulama yang dilestarikan dalam kitab-kitab fikih. Akan tetapi, karena fikih merupakan produk ijtihad personal yang bersifat tidak mengikat, pendapat ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fikih sering kali tidak sama, yang terjadi adalah perbedaan atau silang pendapat (ikhtilaf).
Fikih yang kaya dengan berbagai pendapat dan argumentasi intelektual berdasarkan ilmu ushul fikih, terkadang membingungkan para penegak hukum dan para pencari keadilan.
Dalam situasi yang demikian, wajar apabila Bustanul Arifin (mantan Hakim Agung) pernah mengatakan bahwa fikih tidak (kurang, pen) menjamin adanya kepastian hukum. Untuk menjamin adanya kepastian hukum, diperlukan adanya peraturan atau undang-undang yang dapat memperkecil terjadinya perbedaan pendapat.
Download Skripsi: "wakaf tunai"Lengkap
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
0 komentar:
Posting Komentar