Bismillahirrahmanirrahim | Members area : Register | Sign in

Akad Nikah Melalui Media Teleconference

Kamis, 10 Maret 2011

Share this history on :
Di era globalisasi perkembangan teknologi dalam masalah komunikasi semakin pesat karna pada zaman dahulu orang berkomunikasi melalui surat dan sebagainya, sedangkan diera dewasa ini layanan komunikasi berkembang dengan pesat dan beragam alat komunikasi yang telah di ciptakan sesuai dengan tuntutan zaman sehingga dapat dengan mudah mendapatkan sebuah informasi dari satu pihak kepihaklain dengan demikian sebuah perkembangan teknologi juga berdampak pada sistem sosial yang lainnya, baik dari adat, ekonomi, politik, budaya dan terakhir berdampak terhadap aspek hukum-hukum di Indonesia seiring dengan kemajuan tersebut timbulah kebutuhan sebuah ijtihad hukum terutama di bidang hukum Islam, yang harus ditemukan dan dicari solusinya sehingga akan terciptanya keseimbangan antara kemajuan dengan nilai-nilai hukum di sini yang dimaksud adalah hukum Islam
. Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga pernikahan, berasal dari kata nikah (نكاح) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan dalam arti bersetubuh (wathi). Kata nikah sendiri sering digunakan untuk arti pesetubuhan (coitus) juga untuk arti akad nikah



Download Skripsi: "Akad Nikah Melalui Media Teleconference" Lengkap
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Isi

Popular Posts